Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomer 33 Tahun 2016
Tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Agama Republik Indonesia,
Menimbang:
a. Bahwa dengan adanya perkembangan lembaga dalam perguruan
tinggi keagamaan, perlu pengintegrasian bidang-bidang keilmuan dan peraturan
mengenai gelar akademik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan peraturan Menteri Agama tentang Gelar Akademik
Perguruan Tinggi Keagamaan;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2016
Menteri Agama Republik Indonesia,
Lukman Hakim Saifuddin
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Click gambar untuk memperbesar
0 comments:
Posting Komentar