Kamis, 18 Agustus 2016

Gelar Akademik Program Studi Tadris Bahasa Inggris dan Pendidikan Bahasa Arab Tahun 2016 menjadi S.Pd yang semula S.Pd.I



Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomer 33 Tahun 2016
Tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Agama Republik Indonesia,
Menimbang:
a. Bahwa dengan adanya perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan, perlu pengintegrasian bidang-bidang keilmuan dan peraturan mengenai gelar akademik;


b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Menteri Agama tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2016
Menteri Agama Republik Indonesia,
Lukman Hakim Saifuddin

Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


 Click gambar untuk memperbesar
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Jurusan Pendidikan Bahasa

DAFTAR KULIAH UM-PTKIN

DAFTAR KULIAH UM-PTKIN
Klik gambar untuk mendaftar