Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomer 33 Tahun 2016
Tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Agama Republik Indonesia,
Menimbang:
a. Bahwa dengan adanya perkembangan lembaga dalam perguruan
tinggi keagamaan, perlu pengintegrasian bidang-bidang keilmuan dan peraturan
mengenai gelar akademik;